Halaman

1/02/2016

KELUARGA BERENCANA



KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
  A Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ummat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.









B.     Rumusan Masalah
1.         Apa Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan ?
2.         Apa Tujuan program KB ?
3.         Apa Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB ?
4.         Apa Manfaat Utama Program Keluarga Berencana ?
5.         Apa Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB ?
6.         Apa Pandangan Islam dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana ?
C. Tujuan
1.         Mengetahui Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan
2.         Mengetahui Tujuan program KB
3.         Mengetahui Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
4.         Mengetahui Manfaat Utama Program Keluarga Berencana
5.         Mengetahui Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB
   6.         Mengetahui Pandangan Islam dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana















BAB 1
PEMBAHASAN

A.    Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan
1. Pengertian KB (Keluarga Berencana)
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris “Familiy Planning” yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode atau cara yaitu:
1)      Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur keturunan)
2)      Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa arab Tahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus; yaitu:
1)      Pengertian umum
Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
2)      Pengertian khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia (Akseptor). dimana pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
.   2. Kependudukan
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan umat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi. Lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan sedang masyarakat terus berkembang jumlahnya, sandang, pangan dan papan pun menjadi kebutuhan mendesak sedang kita pun masih mengimport kebutuhan tersebut dari Negara lain, kesehatan pun ikut menjadi bagian yang diperlukan sedang masyarakat miskin tak mampu menjalankan. Kesemua itu adalah fenomena kehidupan yang dialami Negara kita bahwa kebutuhan, kesejahteraan dan peningkatan kualitas bangsa ini disesuaikan oleh laju pertumbahan penduduk.
B.     Tujuan program KB
Program KB memiliki banyak tujuan khususnya program KB yang ada di indonesia:
1.        Tujuan Demografis : yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada pertumbuhan penduduk indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.
2.        Tujuan Normatif : yaitu menciptakan norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan  dan kebahagiaan keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.

Tujuan lain program KB adalah untuk memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan berbagai kegiatan yang lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan berumah tangga, dan bisa berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan sosial,pendidikan dan ibadah-ibadah lain.
Lebih lanjut lagi tujuan KB adalah untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya baik fisik atau mentalnya, agar dapat mandiri dihari depannya. Tujuan-tujuan ini akan lebih mudah dicapai apabila suatu keluarga relatif kecil, yang secara ekonomis lebih mudah dijangkau, dan secara psikologis akan ada ketenanga dalam keluarga.
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:

وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا

Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.(An-Nisa’: 9)

Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
C.    Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
         1. Segi positif
Dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Selain itu sebuah keluarga juga bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap kehamilannya, sehingga tidak terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Dan orang tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus anaknya, dan juga lebih bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.
      2. Segi Negatif KB
KB (keluarga berencana) juga memiliki segi negatifnya,karena terkadang orang yang melakukan tindakan KB yang cukup lama sehingga dapat membuat kandungan kering dan panas akibat obat-obat KB yang telah di konsumsi, sehingga terjadi kemandulan terhadap seorang wanita, selain itu juga sejak ada program KB melalui berbagai alat kontrasepsi  yang sudah beredar diseluruh penjuru pada saat ini tidak hanya orang yang sudah berumah tangga saja yang menggunakan alat tersebut, tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja yang menyalah gunakan alat/program tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan dimana-mana.
      3. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah:

a. Pil berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
b. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan Devo Provera,Net Den dan Noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi cara terjadinya ovulasi,menipiskan endometrin sehinga nidasi tidak mungkin terjadi.
c. Susuk KB yaitu yaitu berupa levemorgestrel,terdiridari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku,cara kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama dengan suntikan .
Dan alat-alat kontrasepsi yang lainnya seperti kondom,diafragma,tablet vagina,Coituis Interruktus (’azal menurut Islam). Dan akhir-akhir ini ada semacam jenis tisue yang dimasukkan kedalam vagina dan ada pula beberapa kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamu-jamuan, urut dan sebagainya. Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah program alat kontrasepsi mantap (KONTAP). Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap) pria/wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran sperma kurang lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera, dan operasi kecil ini disebut vasektomi maupun sterilisasi, bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba falopi) dan kedua ujungnya diikat dengan pemasangan cicin, dan operasi ini disebut dengan tubektomi.
Mengeanai sterilisasi pria dan wanita , umat islam telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk menghindarkan penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang akan lahir, atau terancamnya jiwa ibu bila mengandung atau melahirkan lagi, dengan alasan antara lain karena sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan permanen.

DDasar Hukum yang Meperbolehkan dan Melarang KB
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidah hukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
. الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Ber-KB dalam pengertian untuk memberi batas/jarak kesenjangan pada kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan sementara akibat hubungan suami istri telah dikenal sejak masa Nabi, dengan perbuatan azal yang sekarang dikenal dengan coitus-interuptus, yakni jima’ terputus, yaitu melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan induk telur.
Azal pernah dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi yang men-jima’ budak-budaknya tetapi tidak menginginkan dia hamil. Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah mendapat persetujuan sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka ciptakan pada Nabi seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi tidak menentukan hukumnya. Mengenai azal diungkapkan dalam hadits riwayat Bukhori-Muslim :
كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل(متفق عليه)
و في لفظ
أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
“Kami(Para Shahabat) pernah melakukan ‘azal dimasa Rasululloh SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu) masih selalu turun, (Muttafaq ’Alaih). Dan pada hadist lain mengatakan: Kami pernah melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”. (H.R Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad, yaitu:
الاصل في الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي الدّليل علي تحريمها
“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
a.       Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah :195: ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة

 “Janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”.
b.      Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:  كـــــــــــــاد الفقر أن يكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c.       Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain”.?????
Sehubungan dengan diperbolehkannya menggunakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama mengharamkan hal tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul Murad Hamisy Baghyah dan i’anatuth tholibin :
اِفْتٰي ابن عبد السّلام وابن يُونس بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزّوج. (تلخُيص المراد)، وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع الحبْل

“Abdu Al-salam dan ibnu yunus berkata, tidak halal bagi wanita mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan ridho suami. Dalam I’anatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan apapun untuk mencegah kehamilan”.

Dari keterangan tersebut muncul sebuah pertanyaan yaitu : “Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya penyakit ?”. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya penyakit karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu akan terjadi. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).
E. Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
1.         Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
a)      Surat An-Nisa’: 9
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S. An-Nisa’: 9)
b)      Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (S.Lukman: 14)
c)      Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)

2.         Pandangan al-Hadis tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain  (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan dalam kitab Bukhari :
Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami mendapat tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika kami melakukan ‘azal ?”. maka beliau besabda:”apakah kalian melakukannya ?, tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad imam Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi nabi Muhammad Saw. Dan berkat  saya memiliki seorang anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah Saw bersabda “lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan”.
3.         Menurut Pandangan Ulama’
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. 



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan dimuka dapat diambil kesimpulan, bahwa kontrasepsi mantap pria/wanita dengan jalan vasektomi/tubektomi dapat dibenarkan oleh islam. Sebab vasektomi/tubektomi pada saat ini tidak membawa akibat kemandulan permanen, karena dengan kemajuan tegnologi kedokteran yang canggih dewasa ini dengan cara mikroskopik dapat dilakukan vasosasostomi dan reanastomisisdengan hasil yang cukup memuaskan. Namun pelaksanaannya harus selektif (tidak masal) persuasif , dan benar-benar memenuhi ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah. Menkes dengan intruksi Menkes RI No.316/Menkes/Inst/VIII/1980 tanggal 1 agustus, 1980 dan instruksi Menkes RI No. 128/Yan/Med/RSKS/1986 tanggal 26 juli 1986.
dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Namun dengan melaksanakan program KB tersebut tentunya ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan, yaitu menggunakan alat/cara yang tidak berbahaya yang sudah disetujui oleh ahli medis dan sudah disepakati para ulama’ dalam syariat islam













DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT Toko Gunung Agung 1982