KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar
Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu
program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk,
karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori
populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini
diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ummat manusia
di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan
menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup
manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan
bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha
bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap
perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di
Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah
penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia
maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah
Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari
hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan
perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita
sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan ?
2.
Apa Tujuan program KB ?
3.
Apa Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB ?
4.
Apa Manfaat Utama Program Keluarga Berencana ?
5.
Apa Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB ?
6.
Apa Pandangan Islam dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan
2.
Mengetahui Tujuan program KB
3.
Mengetahui Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
4.
Mengetahui Manfaat Utama Program Keluarga Berencana
5.
Mengetahui Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB
6.
Mengetahui Pandangan Islam dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana
BAB 1
PEMBAHASAN
A. Pengertian KB (Keluarga
Berencana) dan Kependudukan
1. Pengertian KB
(Keluarga Berencana)
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris
“Familiy Planning” yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup
dua macam metode atau cara yaitu:
1)
Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua
untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan
bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal
ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul Nasli (mengatur
keturunan)
2)
Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran,
sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan
bahasa arab Tahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam
perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan
(abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk menjelaskan pengertian Keluarga Berencana
di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus;
yaitu:
1)
Pengertian umum
Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur
banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya,
dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak
menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
2)
Pengertian khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari
berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau
pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari
perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah
istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan
gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia (Akseptor). dimana pasangan
suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya
diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan
syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
. 2.
Kependudukan
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan umat manusia di muka bumi ini
menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan
yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan
perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya
manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya
dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini
terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia
semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu
cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka
berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah
Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari
hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan
perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita
sedang dalam keadaan krisis ekonomi. Lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan
sedang masyarakat terus berkembang jumlahnya, sandang, pangan dan papan pun
menjadi kebutuhan mendesak sedang kita pun masih mengimport kebutuhan tersebut
dari Negara lain, kesehatan pun ikut menjadi bagian yang diperlukan sedang
masyarakat miskin tak mampu menjalankan. Kesemua itu adalah fenomena kehidupan
yang dialami Negara kita bahwa kebutuhan, kesejahteraan dan peningkatan
kualitas bangsa ini disesuaikan oleh laju pertumbahan penduduk.
B. Tujuan program KB
Program KB memiliki banyak tujuan khususnya program KB
yang ada di indonesia:
1. Tujuan
Demografis : yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50%
pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada
pertumbuhan penduduk indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.
2. Tujuan
Normatif : yaitu menciptakan norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul
kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil
akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.
Tujuan lain program KB adalah untuk memperoleh
kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan berbagai kegiatan yang
lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan berumah tangga, dan bisa
berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan sosial,pendidikan
dan ibadah-ibadah lain.
Lebih lanjut lagi tujuan KB adalah untuk mempersiapkan
secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orang tua untuk membekali
anak-anaknya baik fisik atau mentalnya, agar dapat mandiri dihari depannya.
Tujuan-tujuan ini akan lebih mudah dicapai apabila suatu keluarga relatif
kecil, yang secara ekonomis lebih mudah dijangkau, dan secara psikologis akan
ada ketenanga dalam keluarga.
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi,
kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak
sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi
akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak
terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat,
karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan
pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله
واليقولوا قولا سديدا
Dan hendaklah orang-orang takut kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan
terhadap (kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada
Alloh dan mengucapkan perkataan yang benar.(An-Nisa’: 9)
Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang
stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak akibat
kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu
orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di
kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
C. Segi-segi positif/negatif KB dan
Macam-macam Alat KB
1. Segi
positif
Dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana
diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan
bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas
dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Selain itu sebuah keluarga juga
bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap kehamilannya, sehingga tidak
terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Dan orang
tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus anaknya, dan juga lebih
bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.
2. Segi
Negatif KB
KB (keluarga berencana) juga memiliki segi
negatifnya,karena terkadang orang yang melakukan tindakan KB yang cukup lama
sehingga dapat membuat kandungan kering dan panas akibat obat-obat KB yang
telah di konsumsi, sehingga terjadi kemandulan terhadap seorang wanita, selain
itu juga sejak ada program KB melalui berbagai alat kontrasepsi yang sudah beredar diseluruh penjuru pada
saat ini tidak hanya orang yang sudah berumah tangga saja yang menggunakan alat
tersebut, tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja yang menyalah gunakan
alat/program tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan dimana-mana.
3. Macam-macam
Alat Kontrasepsi
Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang
sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam
Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah:
a. Pil berupa tablet
yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita
untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
b. Suntikan, yaitu menginjeksikan
cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan Devo Provera,Net Den dan
Noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi cara terjadinya ovulasi,menipiskan
endometrin sehinga nidasi tidak mungkin terjadi.
c. Susuk KB yaitu yaitu
berupa levemorgestrel,terdiridari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit
lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku,cara
kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama dengan suntikan .
Dan alat-alat kontrasepsi yang lainnya seperti kondom,diafragma,tablet
vagina,Coituis Interruktus (’azal menurut Islam). Dan akhir-akhir ini
ada semacam jenis tisue yang dimasukkan kedalam vagina dan ada pula beberapa
kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamu-jamuan, urut dan sebagainya.
Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan
cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi semenjak beliau masih
hidup.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah program alat kontrasepsi mantap (KONTAP). Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap)
pria/wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran
sperma kurang lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera, dan
operasi kecil ini disebut vasektomi maupun sterilisasi, bagi wanita
dengan cara memotong saluran telur (tuba falopi) dan kedua ujungnya
diikat dengan pemasangan cicin, dan operasi ini disebut dengan tubektomi.
Mengeanai sterilisasi pria dan wanita , umat islam
telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan musyawarah ulama terbatas pada
tahun 1972 dan munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali
dalam keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk menghindarkan penurunan penyakit
dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang akan lahir, atau terancamnya
jiwa ibu bila mengandung atau melahirkan lagi, dengan alasan antara lain karena
sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan permanen.
D. Dasar Hukum yang
Meperbolehkan dan Melarang KB
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan
ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash
dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas
petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad,
karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i
dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidah hukum islam yang
telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul
fiqih), yang diantaranya adalah :
.
الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan
yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Ber-KB dalam pengertian untuk memberi batas/jarak
kesenjangan pada kehamilan atau mencegah terjadinya kehamilan sementara akibat
hubungan suami istri telah dikenal sejak masa Nabi, dengan perbuatan azal
yang sekarang dikenal dengan coitus-interuptus, yakni jima’ terputus,
yaitu melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan
induk telur.
Azal pernah dilakukan oleh
sebagian sahabat Nabi yang men-jima’ budak-budaknya tetapi tidak menginginkan
dia hamil. Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah mendapat
persetujuan sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka ciptakan pada
Nabi seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi tidak
menentukan hukumnya. Mengenai azal diungkapkan dalam hadits riwayat
Bukhori-Muslim :
كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل(متفق عليه)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
“Kami(Para Shahabat)
pernah melakukan ‘azal dimasa Rasululloh SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu)
masih selalu turun, (Muttafaq ’Alaih). Dan pada hadist lain mengatakan: Kami
pernah melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak
pernah melarang kami”. (H.R Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nash
yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum
ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad,
yaitu:
الاصل في
الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي الدّليل علي تحريمها
“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang
menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang
diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
a. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau
kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah
:195: ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Janganlah kalian menjerumuskan
dirimu dalam kerusakan”.
b. Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits
Nabi: كـــــــــــــاد الفقر أن يكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c. Menghawatirkan kesehatan atau
pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana
hadits Nabi:
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain”.?????
Sehubungan dengan diperbolehkannya menggunakan alat
kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama mengharamkan hal
tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul Murad Hamisy
Baghyah dan i’anatuth tholibin :
اِفْتٰي ابن عبد السّلام
وابن يُونس بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزّوج.
(تلخُيص المراد)، وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع الحبْل
“Abdu Al-salam dan ibnu yunus berkata, tidak halal bagi wanita
mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan ridho suami. Dalam
I’anatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan apapun untuk mencegah
kehamilan”.
Dari keterangan tersebut muncul sebuah pertanyaan
yaitu : “Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya
penyakit ?”. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya
penyakit karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu akan terjadi. (al-Ahkamul
Fuqohak 1926-1999).
E. Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang
ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah
pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang
sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah
,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh)
ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam
yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul
fiqih), yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ
الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum),
ada/tidak adanya”.
1. Pandangan Al-Qur’an
Tentang Keluarga Berencana
Pandangan Hukum Islam
tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan
KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan
keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu
mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya
kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan
kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB
dalam Islam.
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita
laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
a) Surat An-Nisa’: 9
وليخش اللذين لو تركوا
من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S. An-Nisa’: 9)
b) Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-
bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah,
dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (S.Lukman: 14)
c) Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat
baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
2. Pandangan al-Hadis
tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ تَدْرِ وَرَثَكَ
اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق
عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang
banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang
biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka
menjadi beban bagi orang lain (masyarakat). Dengan demikian pengaturan
kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan dalam kitab
Bukhari :
“Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah mengabarkan pada kami
dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya ibnu muhairiz bahwa abu
said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau bermajlis bersama Nabi Muhammad
Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami mendapat tawanan, hanya kami juga masih
menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika kami melakukan ‘azal ?”. maka
beliau besabda:”apakah kalian melakukannya ?, tidak dosa bagi kalian
melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar
(jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad imam Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita kepada kami zuhair dari
abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi nabi Muhammad Saw. Dan
berkat saya memiliki seorang anak
perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan
kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah
Saw bersabda “lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita)
jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah
ditakdirkan”.
3.
Menurut Pandangan Ulama’
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang
dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau
usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena
situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama
dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah
tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan
keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB
tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah
tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Diantara ulama’ yang
membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’
yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB
dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari
kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa
perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu
berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan dimuka dapat
diambil kesimpulan, bahwa kontrasepsi mantap pria/wanita dengan jalan
vasektomi/tubektomi dapat dibenarkan oleh islam. Sebab vasektomi/tubektomi pada
saat ini tidak membawa akibat kemandulan permanen, karena dengan kemajuan
tegnologi kedokteran yang canggih dewasa ini dengan cara mikroskopik dapat
dilakukan vasosasostomi dan reanastomisisdengan hasil yang cukup memuaskan. Namun pelaksanaannya harus selektif (tidak
masal) persuasif , dan benar-benar memenuhi ketentuan yang telah digariskan
oleh pemerintah. Menkes dengan intruksi Menkes RI No.316/Menkes/Inst/VIII/1980
tanggal 1 agustus, 1980 dan instruksi Menkes RI No. 128/Yan/Med/RSKS/1986
tanggal 26 juli 1986.
dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB)
diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa
dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan
kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Namun dengan melaksanakan program KB
tersebut tentunya ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan, yaitu menggunakan
alat/cara yang tidak berbahaya yang sudah disetujui oleh ahli medis dan sudah
disepakati para ulama’ dalam syariat islam
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah.
Jakarta : PT Toko Gunung Agung 1982